itx says
14 years ago
menurut UU 24 th 2009 pasal 57 huruf d : Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur d
yoyoimut says
14 years ago
nah keperluan itu apa saja? (LOL)
itx
14 years ago
keperluannya diatur di pasal 52 & 54
立即下載