Jangan beli kaos TIMNAS! soalnya ada lambang garuda di situ.
latest #7
menurut UU no 24 th 2009, kita dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang tsb.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak seratus juta rupiah, setiap orang yang:
a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang
rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan
perbandingan ukuran;
b. mmbuat lmbang utk prseorangan, partai politik,
prkumpulan, orgnsasi dan/atau prusahaan yg
sama atau mnyerupai Lambang Negara;
c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk
keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
gak usah pake garuda jg gpp..lagian tu burung cm khayalan doank...
back to top