Permasalahan puasa yang belum sempat dibayarkan karena meninggal, datang hadist dari Aisyah radiyallahu a'nha : Barang siapa yang meninggal, dan ada padanya kewajiban untuk berpuasa,
sehingga dua hadist tersebut keharusan untuk membayar dari puasa orang yang punya hutang puasa, dan ini pendapatnya syaikh Ibnu Utsaimin dan syaikh Muqbil rahimahumullah....
kemudian dijelaskan keharusan untuk membayar puasa disini, ketika dia mampu untuk membayarnya tetapi dia belum sempat membayarnya adapun orang yang tidak punya kemampuan untuk membayar,
setuju kalau yang berpuasa karena nazar, tapi kalau yang hutang puasa belum di bayar karena sudah meninggal, blum yakin kalau yang masih hidup harus yang bayar.