Berkata Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah, “Pendapat yg benar adl menyentuh perempuan tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak kecuali jika keluar dari kemaluannya sesuatu.
Dalilnya bahwa telah ada hadits dari Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bahwasanya beliau mencium istrinya kemudian Sholat tanpa mengulangi wudhunya.
Selain itu tidaklah sesuatu itu bisa dianggap sebagai pembatal wudhu kecuali ada dalil yg shahih yg menunjukkan dg jelas bahwa hal tersebut pembatal wudhu,
Adapun firman Allah Ta’ala, “Atau apabila kalian menyentuh perempuan” maksudnya adalah jima’ (melakukan hubungan suami istri) sebagaimana ditafsirkan oleh Ibnu Abbas,
kemudian yg lebih memperkuat pendapat ini adalah ayat tersebut menjelaskan tentang pembagian (yg serasi) dari ayat Al Qur’an yaitu pembagian bersuci dg thaharah yang asli (wudhu) dan -
thaharah pengganti (tayammum) kemudian pembagian yg serasi tentang bersuci dari hadats besar dan sebab-sebab untuk bersuci dari hadats kecil“. Lihat Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (59)
Sumber: Majalah As Salam No IV /1427 H hal 20-24, Dikutip dari: salafy.or.id offline Penulis: Al Ustadz Abdul Bar Kaisinda, Judul Asli: Istihadhah, Menyentuh Wanita, Muntah, dan Mimisan Tidak Membatalkan Wudhu