Jup Lee
12 years ago
[TANYA] (flower) BERSENTUHAN MEMBATALKAN? (flower)
latest #11
Jup Lee
12 years ago
Tanya:
Bagaimana hukum wudhu kita apakah batal bila bersentuhan dengan wanita yang bukan muhrim (mahram)?
Jup Lee
12 years ago
Jawab:
Jup Lee
12 years ago
Berkata Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah, “Pendapat yg benar adl menyentuh perempuan tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak kecuali jika keluar dari kemaluannya sesuatu.
立即下載
Jup Lee
12 years ago
Dalilnya bahwa telah ada hadits dari Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bahwasanya beliau mencium istrinya kemudian Sholat tanpa mengulangi wudhunya.
Jup Lee
12 years ago
Selain itu tidaklah sesuatu itu bisa dianggap sebagai pembatal wudhu kecuali ada dalil yg shahih yg menunjukkan dg jelas bahwa hal tersebut pembatal wudhu,
Jup Lee
12 years ago
dikarenakan seseorang yg telah berwudhu dg mengikuti dalil syar’i maka tidak ada yg membatalkannya kecuali dg keterangan dalil syar’i yg lain.
Jup Lee
12 years ago
Adapun firman Allah Ta’ala, “Atau apabila kalian menyentuh perempuan” maksudnya adalah jima’ (melakukan hubungan suami istri) sebagaimana ditafsirkan oleh Ibnu Abbas,
Jup Lee
12 years ago
kemudian yg lebih memperkuat pendapat ini adalah ayat tersebut menjelaskan tentang pembagian (yg serasi) dari ayat Al Qur’an yaitu pembagian bersuci dg thaharah yang asli (wudhu) dan -
Jup Lee
12 years ago
thaharah pengganti (tayammum) kemudian pembagian yg serasi tentang bersuci dari hadats besar dan sebab-sebab untuk bersuci dari hadats kecil“. Lihat Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (59)
Jup Lee
12 years ago
Sumber: Majalah As Salam No IV /1427 H hal 20-24, Dikutip dari: salafy.or.id offline Penulis: Al Ustadz Abdul Bar Kaisinda, Judul Asli: Istihadhah, Menyentuh Wanita, Muntah, dan Mimisan Tidak Membatalkan Wudhu
POSITIVE(+) bilang
12 years ago
(worship)
back to top