Pencoblosan di Malaysia dilaksanakan mulai hari ini sampai 14 April, dan perhitungan suaranya serentak tanggal 17 April. Istriku panwas, dan dia cerita kalau tadi malem, tiba2 ada instruksi kalau panwas tidak ikut dalam proses pengambilan suara
Btw, instruksinya langsung dari bawaslu... menurut saya ini kasus serius... mohon pencerahan saya harus membawa kasus ini gimana. Btw, saya masuk juga dalam kepanitiaan KPPS di Kuala Lumpur
bawaslu pusat. konfirmasi bener ato ndak ada instruksi gitu. sama lapor ke kpu bahwa ada instruksi kek gitu. di juknis ne boleh nyoblos klo udah selese
Btw, isi whatsappe kui ono sing salah... jumlah TPS tanggal 14 kui ming ono 3. Neng Kedutaan, Sekolah Indonesia KL, karo neng Wisma Duta. Dadi suk bakalane asoiiii. 255 pengawas ngawasi TPS sing ming 3 biji... wkwkwkw
Oalah... jadi gini lho... kan di Malaysia ini ada 3 metode pemilu, TPS, TPS Keliling dan Pos. TPS hanya ada di tanggal 14 April di 3 tempat saja, sedang TPS Keliling tanggal 8-13 April. Nha, awalnya kan panwas itu ikut dalam semua proses ini, tapi ternyata tiba2 diinstruksikan kalau panwas tidak ikut di TPS Keliling
fajrio_cannavaro: tidak dilarang. Jadi istriku malam Senin kan mau tugas besoknya di Teluk Intan, Perak (hari pertama). Tiba2 ada instruksi dari ketua panwaslu KL bahwa semua pengawas tidak jadi tugas di KSK (Kotak Suara Keliling). Jadinya Senin itu, semua KSK jalan sendiri tanpa pengawas